Media Politik Nasional - Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tak memenuhi syarat. Batas waktu perbaikan itu berakhir pada 31 Juli 2018, pukul 00.00 WIB.
"Kalau kemarin bacaleg yang sudah memenuhi syarat, maka akan tetap dinyatakan memenuhi syarat, tapi bagi yang BMS dan tidak dilakukan perbaikan, maka dia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tegas Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Juli 2018.
KPU tak akan memberikan waktu tambahan kepada partai politik yang telat memperbaiki berkas bacalegnya. Hingga petang, baru dua partai yang telah menyerahkan berkas perbaikan yakni Golkar dan Garuda.
Lembaga penyelenggara pemilu itu akan memeriksa kembali berkas perbaikan yang diserahkan partai politik. Setelah itu, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) ke publik.
Publik, kata Arief, bisa memberi masukan atau informasi kepada KPU jika ada bacaleg eks koruptor yang masuk dalam DCS. Laporan dari masyarakat bisa membatalkan status bacaleg jika memang terbukti.
"Yang lapor harus jelas, ada identitasnya. Bukan laporan abal-abal. Kalau sudah jelas identitasnya KPU akan tindaklanjuti. Kalau enggak jelas ya enggak ditindaklanjuti," tutur Arief.








No comments: