sponsor

sponsor

Slider

Theme images by kelvinjay. Powered by Blogger.

Recent Tube

Politik

Pemerintahan

Korupsi

Pilkada

Oposisi

Pemilihan Legislatif

» » » PP No 21 thn 2018 untuk mengahalangi Gubernur Nyapres?


Media Politik Nasional - Jakarta: Sekretaris Kabinet Pramono Anung membantah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 diterbitkan untuk menghalangi guburnur maju sebagai calon presiden. PP tersebut dibuat sebagai turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"‎Sama sekali enggak (menghalangi)," tegas Pramono di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Juli 2018.

Menurut dia, ‎PP sejalan dengan UU Pemilu. Ia memastikan pemerintah tak menambah ketentuan baru, hanya diatur lebih rinci. Ia mencontohkan izin cuti tujuh hari sebelum kampanye.

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan PP juga tak hanya mengatur gubernur harus izin jika nyapres. Aturan ‎itu juga berlaku untuk wakil gubernur, bupati, wali kota, menteri, anggora DPR, maupun anggota DPRD.

PP tersebut juga mengatur presiden dan wakil presiden yang harus mengajukan cuti ketika akan berkampanye. "‎Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," sindir dia.

PP 32/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Kampanye bagi para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018.

Aturan yang mewajibkan kepala daerah izin kepada Presiden ada pada Bab III mengenai Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 29 ayat (1).

"Gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden," bunyi pasal tersebut.

Sedangkan ayat (2) berbunyi, 'Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)'.

"Surat permintaan izin gubemur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 29 ayat (4).

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply