Media Politik Nasional - Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta menteri yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif agar menaati aturan saat masa kampanye tiba. Menteri nyaleg dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Kami akan melakukan pengawasan ketika nanti para menteri yang nyaleg itu berkampanye. Saya harapkan menteri juga tertib aturan ya," kata Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juli 2018.
Abhan meminta para menteri yang nyaleg memisahkan kapasitas sebagai menteri dan caleg. Saat bertugas sebagai menteri, menteri nyaleg dilarang menyisipkan kegiatan kampanye.
Untuk memastikan tak ada pelanggaran, Abhan mengatakan Bawaslu akan menerapkan pengawasan melekat kepada para menteri nyaleg saat kampanye, "kalau (menteri nyaleg) turun ke daerah, kami akan lakukan pengawasan. Misalnya turun ke daerah A, maka Bawaslu di Kabupaten A yang akan mengawasi maksimal, melekat gitu," tandas Abhan.
Bawaslu juga akan berkirim surat kepada Partai Politik yang mencalonkan menteri sebagai bacaleg. Parpol diimbau menaati aturan saat masa kampanye tiba.
Dia memastikan, bila ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan sanksi. Ada sejumlah sanksi yang bisa diterapkan mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.
"Tentu nanti akan lihat kualitas pelanggarannya, dan bagaimana pembuktian pelanggaran itu sendiri," tutur Abhan.
Sumber Metrotvnews








No comments: